Dalam sambutannya, sekaligus membuka acara seminar
tersebut, Nur Aminudin, M.T.I mengingatkan kepada mahasiswa STMIK
Pringsewu untuk selalu hati-hati dalam mengunggah informasi apapun dalam
media sosial, sebab salah dalam berpendapat di medsos dapat berujung
pada ancaman hukuman. Teknologi untuk memenuhi kebutuhan manusia memang
sangat berdampak positif dan luas, tapi juga dapat dimanfaatkan untuk
merugikan pihak-pihak tertentu,” katanya.
Menurutnya,
kebebasan berpendapat memang menjadi bagian dari hak asasi manusia,
namun kebebasan harus disertai dengan tanggung jawab. Dikatakannya,
sejak diberlakukannya UU ITE , kehadirannya menuai pro dan kontra karena
beberapa pasal berpotensi dapat menjerat pengguna internet terutama
media sosial dalam kaitanya terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Kita perlu memahami UU ITE supaya kita bisa memanfaatkannya
sesuai dengan peran yang ada, kalau tidak nantinya, bisa-bisa menabrak
aturan dan bermasalah dengan hukum.
Mahasiswa STMIK Pringsewu untuk membingkai ilmu pengetahuan di era elektronik/digital dalam perspektif hukum, moral dan agama.
Ilmu
pengetahuan dan teknologi dipergunakan untuk hal-hal yang positif,
dipergunakan oleh orang-orang yang mampu bersyukur, artinya bagaimana
kita menggunakan seluruh potensi itu untuk kebaikan dan kemuliaan, salah
satu diantaranya adalah sebagai guide, bagaimana kita menempatkan media
sosial itu dalam kerangka moral, salah satunya adalah sebagai penunjang
pembangunan, ujarnya.
Sebaik apapun UU ITE
dibuat, tak akan berpengaruh tanpa adanya kesadaran hukum dari
masyarakat, kita perlu bijak dalam menggunakan media sosial, ucapnya.
Dilanjutkan
serah terima cindera mata oleh Wakil Ketua I (E. Yunaeti A, M.T.I)
kepada Narasumber dalam seminar nasional (AKBP. I Ketut Seregig, S.H.,
M.H)
sumber :http://stmikpringsewu.ac.id/mahasiswa-stmik-pringsewu-gelar-seminar-undang-undang-ite/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar